A.
CARA
UNTUK MENCAPAI BPS YANG BERMUTU
Bidan adalah seseorang wanita yang telah
menyelesaikan program pendidikan bidannya yang diakui oleh negara serta
memperolih kualifikasi dan diberi lisensi untuk menjalankan praktek kebidanan
dinegeri itu. Bidan harus mampu memberikan supervisi, asuhan dan nasehat yang
dibutuhkan kepada wanita pada masa hamil, persalinan, pasca persalinan,
memimpin persalinan atas tanggungjawabnya sendiri serta asuhan pada bayi baru
lahir dan anak.
Seorang bidan yang mendirikan atau membuka
praktek mandiri harus mempunyai banyak pengalaman dan professional, Seorang
dikatakan professional dalam bahasa keseharian adalah seorang pekerja yang
trampil atau cakap dalam kerjanya biarpun ketrampilan tersebut produk dari
fungsi minat dan belajar dari kebiasaan. Hal ini sangat berpengaruh dengan mutu
yang dimiliki oleh BPM tersebut. Apabila seorang bidan telah profesional maka
setiap yang dilakukan , baik sikap , maupun cara melayani pasien akan bersifat profesional pula
PROGRAM
MENJAGA MUTU
Program menjaga mutu adalah suatu upaya yang berkesinambungan,
sistematis dan objektif dalam memantau dan menilai pelayanan yang
diselenggarakan dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan, serta
menyelesaikan masalah yang ditemukan untuk memperbaiki mutu pelayanan (Maltos
& Keller, 1989).
BENTUK PROGRAM MENJAGA MUTU
(QUALITY ASSURANCE)
1. Program Menjaga Mutu prospektif
1. Program Menjaga Mutu prospektif
Program
menjaga mutu prospektif/prospective quality assurance adalah program menjaga
mutu yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan dilaksanakan, perhatian
utama pada standar masukan dan lingkungan.
·
Standarisasi: menjamin terselenggaranya pelayanan yang
bermutu, ditetapkan standarisasi pelayanan kesehatan /keperawatan
·
Perijinan/licensure: standarisasi diikuti dengan
perijinan
·
Sertifikasi
·
Tindak lanjut
perijinan akan diberikan setifikat/pengakuan kepada institusi
·
Akreditasi:
bentuk lain dari sertifikasi, nilainya lebih tinggi. Ditinjau secara berkala
2. Program
Menjaga Mutu Konkuren
Yang
dimaksud dengan Program menjaga mutu konkuren adalah yang diselenggarakan
bersamaan dengan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini perhatian utama lebih
ditujukan pada standar proses, yakni memantau dan menilai tindakan medis,
keperawatan dan non medis yang dilakukan.
Program menjaga mutu
konkuren adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan bersamaan dengan
penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih
ditujukan pada unsure proses, yakni menilai tindakan medis dan nonmedis yang
dilakukan. Apabila kedua tindakan tersebut tidak sesuai dengan standar yang
telah ditetapkan, maka berarti pelayanan kesehatan yang diselenggarakan kurang
bermutu.Program menjaga mutu konkuren dinilai paling baik, namun paling sulit
dilaksanakan. Penyebab utamanya adalah karena adanya factor tentang rasa serta
‘bias’ pada waktu pengamatan. Seseorang akan cenderung lebih berhati-hati,
apabila mengetahui sedang diamati. Kecuali apabila pelayanan kesehatan tersebut
dilaksanakan oleh satu tim (team work), atau apabila telah terbentuk kelompok
kesejawatan .
Mutu pelayanan kesehatan sebenarnya menunjuk pada
penampilan (performance) dari pelayanan kesehatan yang dikenal dengan Keluaran
(output) yaitu hasil akhir kegiatan dari tindakan dokter dan tenaga profesi
lainnya terhadap pasien, dalam arti perubahan derajat kesehatan dan kepuasan baik
positif maupun sebaliknya. Sedangkan baik atau tidaknya keluaran tersebut
sangat dipengaruhi oleh proses (process), masukan (input) dan lingkungan
(environment). Maka jelaslah bahwa baik atau tidaknya mutu pelayanan kesehatan
sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur tersebut, dan untuk menjamin baiknya mutu
pelayanan kesehatan ketiga unsur harus diupayakan sedemikian rupa agar sesuai
dengan standar dan atau kebutuhan.
3. Program
Menjaga Mutu Retrospektif
Program menjaga mutu retrospektif
adalah program menjaga mutu yang dilaksanakan setelah pelayanan kesehatan
diselenggarakan. Pada bentuk ini, perhatian utama lebih ditujukan pada unsur
keluaran, yakni menilai pemanpilan peleyanan kesehatan. Jika penampilan
tersebut berada dibawah standar yang telah ditetapkan, maka berarti pelayanan
kesehtan yang diselenggarakan kurang bermutu.
Karena program menjaga mutu
retrospektif dilaksanakan setelah diselenggarakannya pelayanan kesehatan,
secara informal, dalam arti melangsungkan tanya jawab setelah usainya setiap
pelayanan kesehatan, atau secara formal, dalam arti melakukan suatu survei yang
dirancang khusus. Survei dapat dilaksanakan melalui kuesioner atau interview
secara langsung maupun melalui telepon, terstruktur atau tidak terstruktur.
Misalnya : survei kepuasan pasienmaka objek program menjaga mutu umumnya
bersifat tidak langsung. Dapat berupa hasil dari pelayanan kesehatan, atau
pandangan pemakai jasa pelayanan kesehatan.
Bidan juga dapat berusaha dengan
cara:
1. Menjadi
bidan yang profesional
2. Memperkuat organisasi profesi.
Mengupayakan agar organisasi profesi bidan / Ikatan Bidan (IBI)
dapat terus melaksanakan kegiatan organisasi sesuai dengan :
·
Pedoman
Organisasi.
·
Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga.
·
Standar Profesi
( Standar Organisasi, Standar pendidikan berkelanjutan, Standar kompetensi,
Standar pelayanan, Kode etik dan Etika kebidanan ).
3. Meningkatkan kualitas pendidikan bidan.
Melalui berbagai jalur pendidikan, baik secara formal maupun non formal.
Secara formal, rencana pendidikan bidan Harni Kusno dlm makalah
Profesionalme Bidan menyongsong Era Global, sebagai berikut :
·
Pendidikan saat
ini ( D III Kebidanan, D IV Bidan Pendidik ).
·
Rencana
pendidikan bidan kedepan ( S1 Kebidanan, S2 Kebidanan dan S3 Kebidanan ).
Secara non formal, dapat dengan cara :
·
Pelatihan-
pelatihan untuk mencapai kompetensi bidan ( LSS, APN, APK, dll ).
·
Seminar –
seminar, lokakarya dll.
4. Meningkatkan kualitas pelayanan
bidan.
Bidan berada pada setiap tatanan pelayanan termasuk adanya bidan praktek
mandiri/ bidan praktek swasta ( BPS ). Peningkatan kualitas pelayanan bidan
adalah dengan cara :
·
Fokus pelayanan
kepada ibu/ perempuan dan bayi baru lahir.
·
Upaya
peningkatan kualitas pelayanan dilaksanakan melalui pelatihan klinik dan non
klinik, serta penerapan model sebagai contoh : Bidan Delima, Bidan Keluarga,
Sistem Pengembangan Manajemen Kinerja Klinik/ SPMKK.
·
Kebijakan dalam
pelayanan kebidanan antara lain : Kep.Menkes no. 900 tahun 2002 tentang
Kewenangan Bidan, Kep.Menkes no 369/ 2007 tentang Standar Profesi Bidan,
Jabatan Fungsional Bidan, Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan.
5. Peningkatan Kualitas Personal Bidan.
Peningkatan kualitas personal dan universal kebidanan sudah dimulai
sejak dalam proses pendidikan bidan, setiap calon bidan sudah
diwajibkan untuk mengenal, mengetahui, memahami tentang peran, fungsi dan tugas
bidan. Setiap bidan harus dapat mencapai kompetensi profesional, kompetensi
personal dan universal, dengan ciri-ciri sebagai berikut :
·
Sadar tentang
pentingnya ilmu pengetahuan / iptek, merasa bahwa proses belajar tidak pernah
selesai, belajar sepanjang hayat/ life long learning dalam dunia yang
serba berubah dengan cepat.
·
Kreatif, disertai dengan sikap
bertanggungjawab dan mandiri. Bidan kreatif yang bertanggungjawab dan mandiri
akan memiliki harga diri dan kepercayaan diri sehingga memumgkinkan untuk
berprakarsa dan bersaing secara sehat.
·
Beretika dan
solidaristik.
TAHAPAN – TAHAPAN DALAM PDCA
1.
Perencanaan ( Plan
)
Tahapan pertama adalah membuat
suatu perencanaan. Perencanaan merupakan suatu upaya menjabarkan cara
penyelesaian masalah yang ditetapkan ke dalam unsur-unsur rencana yang lengkap
serta saling terkait dan terpadu sehingga dapat dipakaisebagai pedoman dalam
melaksanaan cara penyelesaian masalah. Hasil akhir yang dicapai dari
perencanaan adalah tersusunnya rencana kerja penyelesaian masalah mutu yang
akan diselenggarakan. Rencana kerja penyelesaian masalah mutu yang baik
mengandung setidak-tidaknya tujuh unsur rencana yaitu:
a. Judul rencana kerja (topic),
b. Pernyataan tentang macam dan
besarnya masalah mutu yang dihadapi (problem statement),
c. Rumusan tujuan umum dan tujuan khusus, lengkap
dengan target yang ingin dicapai (goal, objective, and target),
d. Kegiatan yang akan dilakukan (activities),
e. Organisasi dan susunan
personalia pelaksana (organization and personnels) f. Biaya yang
diperlukan (budget),
g. Tolak ukur keberhasilan yang
dipergunakan (milestone).
2. Pelaksanaan ( Do )
Tahapan kedua yang dilakukan ialah
melaksanakan rencana yang telah disusun. Jika pelaksanaan rencana tersebut
membutuhkan keterlibatan staf lain di luar anggota tim, perlu terlebih dahulu
diselenggarakan orientasi, sehingga staf pelaksana tersebut dapat memahami dengan
lengkap rencana yang akan dilaksanakan.
Pada tahap ini diperlukan suatu
kerjasama dari para anggota dan pimpinan manajerial. Untuk dapat mencapai
kerjasama yang baik, diperlukan keterampilan pokok manajerial, yaitu :
a. Keterampilan komunikasi (communication) untuk menimbulkan pengertian
staf terhadap cara penyelesaian mutu yang akan dilaksanakan
b.Keterampilan motivasi (motivation) untuk mendorong staf bersedia
menyelesaikan cara penyelesaian masalah mutu yang telah direncanakan
c. Keterampilan kepemimpinan (leadershif) untuk mengkordinasikan
kegiatan cara penyelesaian masalah mutu yang dilaksanakan
d. Keterampilan pengarahan (directing) untuk mengarahkan kegiatan
yang dilaksanakan.
3. Pemeriksaan ( Check )
Tahapan ketiga yang dilakukan ialah
secara berkala memeriksa kemajuan dan hasil yang dicapai dan pelaksanaan
rencana yang telah ditetapkan. Tujuan dari pemeriksaan untuk mengetahui :
a. Sampai seberapa jauh pelaksanaan cara penyelesaian masalahnya telah
sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
b. Bagian mana kegiatan yang berjalan baik dan bagaian mana yang belum
berjalan dengan baik
c. Apakah sumberdaya yang dibutuhkan masih cukup tersedia
d. Apakah cara penyelesaian masalah yang sedang dilakukan memerlukan perbaikan atau
Untuk dapat memeriksa pelaksanaan cara penyelesaian masalah, ada dua alat
bantu yang sering dipergunakan yakni
a.
Lembaran pemeriksaan (check
list)
Lembar
pemeriksaan adalah suatu formulir yang digunakan untuk mencatat secara periodik
setiap penyimpangan yang terjadi. Langkah pembuatan lembar pemeriksan adalah:
· Tetapkan jenis
penyimpangan yang diamati
· Tetapkan jangka waktu
pengamatan
· Lakukan perhitungan
penyimpangan
b.
Peta kontrol (control
diagram)
Peta
kontrol adalah suatu peta / grafik yang mengambarkan besarnya penyimpangan yang
terjadi dalam kurun waktu tertentu. Peta kontrol dibuat bedasarkan lembar
pemeriksaan. Langkah-langkah yang dilakukan dalam pembuatan peta kontrol adalah
:
·
Tetapkan garis
penyimpangan minimum dan maksimum
·
Tentukan prosentase
penyimpangan
·
Buat grafik
penyimpangan
·
Nilai grafik
4.
Perbaikan (Action)
Tahapan
keempat yang dilakukan adalah melaksanaan perbaikan rencana kerja. Lakukanlah
penyempurnaan rencana kerja atau bila perlu mempertimbangkan pemilihan dengan
cara penyelesaian masalah lain. Untuk selanjutnya rencana kerja yang telah
diperbaiki tersebut dilaksanakan kembali. Jangan lupa untuk memantau kemajuan
serta hasil yang dicapai. Untuk kemudian tergantung dari kemajuan serta hasil
tersebut, laksanakan tindakan yang sesuai.
B.
UPAYA
– UPAYA UNTUK MEMPERTAHANKAN MUTU
Upaya
yang dapat kita lakukan untuk mempertahankan mutu suatu BPS yakni berpedoman
pada siklus SDCA .SDCA ini merupakan siklus proses kerja harian. Tahapan SDCA
ini meliputi:
1. Standar
Standar
merupakan unsur yang penting dalam pembentukan suatu BPS,karena standar
merupakan suatu keadaan ideal di dalam program menjaga mutu.Di dalam program
menjaga mutu kita mengenal 2 istilah yakni ,standar persyaratan minimal dan
standar penampilan minimal. Yang dimaksud dengan standar persyaratan minimal
disini adalah yang menunjuk pada keadaan minimal yang harus dipenuhi untuk
dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu.Standar
persyaratan minimal ini dibedakan atas 3 macam yakni : standar masukan ,standar
lingkungan dan standar proses.

Dalam
standar masukan ditetapkan persyaran minimal unsur masukan yang diperlukan
untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu,yakni jenis
,jumlah dan kualifikasi tenaga pelaksana,jenis,jumlah dan spesifikasi
sarana,serta jumlah dana (modal).Jika standar masukan tersebut merujuk pada
tenaga pelaksana disebut dengan nama standar ketenagaan ( standar
of personel ) contohnya seorang bidan harus lulusan minimal DIII
Kebidanan.Sedangkan jika standar masukan tersebut menunjuk pada sarana dikenal
dengan nama standar sarana ( standar of
facicilities ) artinya dalam pembentukan suatu BPS diperlukan sarana dan
prasarana yang memenuhi standar sesuai dengan PERMENKES RI No 1464 dan dalam
pembentukannya seorang bidan itu harus memiliki SIB maupun SIPB.Untuk dapat
menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu ,standar masukan
tersebut haruslah dapat ditetapkan.

Dalam
standar lingkungan ditetapkan persyaratan minimal unsur lingkungan yang
diperlukan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu,yakni
garis-garis besar kebijakan,pola organisasi serta sistem manajemen yang harus
dipatuhi oleh setiap pelaksana pelayanan kesehatan .Standar lingkungan ini populer
dengan sebutan standar organisasi dan manajemen ( standar of organization and management ) .Sama halnya dengan
masukan ,untuk dapat menjamin terselenggaranya pelayanan kebidanan yang bermutu
,maka standar lingkungan ini harus dapat pula ditetapkan.

Dalam standar
proses ditetapkan persyaratan minimal unsure proses yang harus dilakukan untuk
dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu,yakni tindaka medis dan
tindakan non medis pelayanan kesehatan .Standar proses ini dikenal dengan nama
standar tindakan ( standar of conduct )
.Karena baik atau tidaknya mutu pelayanan sangat ditentukan oleh kesesuaian
tindakan dengan standar proses,maka haruslah dapat diupayakan tersusunnya
standar proses tersebut.
Standar penampilan minimal
Yang dimaksud
dengan standar penampilan minimal disini adalah yang menunjuk pada penampilan
pelayanan kesehatan yang masih dapat diterima .Standar ini,.karena menunjuk
pada unsur keluaran ,disebut dengan nama standar keluaran ,atau populer dengan sebutan
standar penampilan ( Standar of performance) .Untuk mengetahui apakah mutu
pelayayanan kesehatan yang diselenggarakan masih dalam batas-batas yang wajar
atau tidak,perlulah ditetapkan standar keluaran
Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan kesehatan keempat
standar ini perlulah dipantau serta dinilai secara obyektif dan
berkesinambungan .Apabila ditemukan penyimpangan ,perlu segera diperbaiki.
1.
Perencanaan ( Plan )
Tahapan
pertama adalah membuat suatu perencanaan.
2. Do
( Pelaksanaan)
Dalam
memberikan pelayanan kesehatan harus sesuai dengan procedure yang telah
ditetapkan
3. Check
(Pengecekan)
Kemudian
melakukan pengecekan apakah pelayanan yang kita berikan sudah sesuai dengan
standar atau belum
4. Act
(Perbaikan)
Apabila
pelayanan yang kita berikan belum memenuhi standar diperlukan upaya – upaya
perbaikan ,sedangkan jika pelayanan yang diberikan sudah sesuai hendaknya patut
kita pertahankan.
Selain menjaga
pelayanan kesehatan dalam pembentukan BPS yang sesuai dengan SDCA,upaya lain
yang dapat kita lakukan ,misalnya :
ü Membuat
suatu inovasi – inovasi baru yang berbeda dengan BPS lainnya,contoh : jasa
antar jemput pasien.
ü Memberikan
pelayanan tanpa memandang status ekonmi pasien
ü Ramah
, tamah dan berbudi pekerti luhur
ü Memberikan
fasilitas tempat dengan penuh kenyamanan,mulai dari keindahan ruangan,ruang
untuk menunggu .
ü Memberikan
pelayanan sesuai dengan standard an procedure yang telah ditetapkan
Pelayanan BPS sebagai suatu usaha mempunyai prisip dasar
antara lain :
- Kepatuhan terhadap hukum.
- Etika dan kode etik profesi.
- Profesionalisme dan keahlian.
- Orientasi pelayanan.
- Kesinambungan usaha.
- Sinergi dan kerja sama.
- Pengembangan bertahap.
- Business is business